jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari mengamankan 838 ribu batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026.
Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 822,1 juta.
Penindakan dilakukan di Kota Kendari dan Kota Baubau serta melalui pelimpahan hasil penindakan dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono menyampaikan penindakan dilakukan melalui kegiatan pengawasan rutin dan tindak lanjut atas informasi masyarakat, serta diperkuat dengan sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Barang hasil penindakan antara lain berasal dari pengawasan terhadap perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari, pemeriksaan kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal, serta penindakan terhadap kendaraan yang membawa rokok ilegal dari wilayah Pelabuhan Murhum Baubau," kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan 233 penindakan di bidang cukai dengan total hasil tembakau ilegal yang diamankan mencapai 3.907.080 batang.
Dari seluruh rangkaian penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
"Bea Cukai Kendari terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah Sulawesi Tenggara," tutup Taufik. (mrk/jpnn)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













