jpnn.com - JOHOR BAHRU - Ini peringatan bagi orang Indonesia yang suka buang sampah seenaknya. Di Malaysia, ada warga negara Indonesia (WNI) yang dipenjara gara-gara membuang puntung rokok sembarangan.
Kantor berita Bernama mengabarkan WNI itu merupakan laki-laki berusia 36 tahun. Profesinya adalah pekerja biasa.
Pada Februari lalu, pekerja migran Indonesia (PMI) itu ketahuan membuang puntung rokok seenaknya di kawasan Stulang, Johoh Bahru. Kasusnya pun bergulir sampai pengadilan.
WNI itu dinyatakan melanggar Pasal 77A Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (UU Nomor 672 Tahun 2007). Vonis pengadilan setempat menjatuhkan hukuman denda sebesar RM 1.000 kepada pria tersebut.
Jika dikonversi, denda itu setara Rp4,3 juta. Namun, PMI itu tidak mampu membayar denda tersebut sehingga harus menjalani hukuman penjara selama sebulan sejak 28 Agustus lalu.
"Pria itu akan menjalani Perintah Kerja Sosial selama enam jam setelah menyelesaikan masa hukumannya," ujar Zainal Fitri Ahmad selaku direktur Perusahaan Pengelolaan Limbah Padat dan Pembersihan Umum (SWCorp) Johor, Selasa (15/9).
Zainal memerinci hingga saat ini terdapat 107 kasus pelanggaran aturan pembuangan sampah. Kasus itu melibatkan 59 warga setempat dan 48 WNA.
Menurut Zainal, ratusan kasus itu menghasilkan denda hingga RM71.550. Adapun denda maksimal bagi setiap pelanggar aturan itu bisa mendapai RM2.000.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













