MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima 11 pengaduan adanya dugaan pelanggaran pemilu jelang Pilbup Mojokerto 2024.
Dari 11 laporan tersebut, 1 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Jumlah dugaan pelanggaran tersebut terbilang masif.
Baca Juga: Kedatangan Kiai Asep dan Tim Mubarok di Pasar Bangsal Disambut Antusias Pedagang dan Warga
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal dalam Sosialisasi Partisipasif Pilkada serentak Tahun 2024 di Hotel Aston Mojokerto, (Jumat 15/11/2024) pagi
"Dari 11 pengaduan satu kasus sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto," kata Dody
Sebagai informasi, seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Pungging berinisial Ed resmi menyandang status tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Warga Bangsal Sambut Paslon Mubarok, Gus Barra Tegas soal Pembagian BLT Jika Pimpin Mojokerto
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades itu di Polres Mojokerto.
Dody mengklaim banyaknya pengaduan selama tahapan pilkada berjalan, menunjukkan pengawasan masyarakat berjalan efektif.
”Kami menduduki peringkat 5 se-Jatim dengan tingkat pengaduan pelanggaran pilkada tertinggi, nomor 1 Jember dengan sebanyak 27 laporan,” katanya.
Baca Juga: The Republic Institute Rilis Hasil Survei Pilbup Mojokerto: Elektabilitas Gus Barra-Rizal 62,1%
Di kesempatan ini Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan MoU dengan dua perguruan tinggi di Kabupaten Mojokerto yakni yakni PPNI Bina Sehat dan Univesitas Agama Islam Sabilul Muttaqim.
MoU tersebut menyetujui pelaksanaan pengawasan partisipasif. (yep/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News