Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar, Pos Indonesia Jaga Kepercayaan Investor

1 hour ago 3

Senin, 27 Juli 2026 – 15:23 WIB

Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp24,12 Miliar, Pos Indonesia Jaga Kepercayaan Investor - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Gedung kantor utama Pos Indonesia di Kota Bandung. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PT Pos Indonesia (Persero) kembali menunjukkan komitmennya kepada investor dengan menunaikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C senilai Rp24,118 miliar.

Pembayaran imbal hasil untuk periode keenam tersebut dilakukan pada Jumat (24/7) melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyelenggara administrasi efek.

Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero) Iwan Gunawan mengatakan, pembayaran itu menjadi bukti keseriusan perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah ini menjadi bukti komitmen Pos Indonesia dalam menjaga kepercayaan investor dan memenuhi seluruh kewajiban sesuai Perjanjian Perwaliamanatan serta dokumen penerbitan sukuk," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Senin (27/7/2026).

Dia menjelaskan, efek yang dibayarkan merupakan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan kode SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1.

Menurut Iwan, pemenuhan kewajiban finansial tersebut juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta keterbukaan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dia mengakui pembayaran imbal hasil sempat mengalami keterlambatan.

Namun, langkah penyelesaian kewajiban itu menunjukkan fundamental perusahaan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.

Pos Indonesia menunaikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar untuk periode keenam sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan investor.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |