Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya

1 week ago 15

Bea Cukai Sita 254.600 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Minibus, Begini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Cukai Task Force dari Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta mengamankan seorang sopir minibus berinisial WF dan barang bukti rokok ilegal sebanyak 254.600 batang dalam pelaksanaan Operasi Asap 2026, Kamis (9/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam pelaksanaan Operasi Asap 2026.

Sebanyak 254.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah minibus yang melintas di Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada Kamis (9/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologi penindakan bermula saat Tim Cukai Task Force melakukan patroli darat dan mencurigai sebuah minibus berwarna hitam yang diduga mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal.

Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) serta diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 57 ball dan 157 slop rokok atau setara dengan 254.600 batang.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 378.081.000, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189.931.600.

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai melakukan penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut.

Sementara sopir berinisial WF juga turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Cukai Task Force mengamankan seorang sopir minibus berinisial WF dan menyita barang bukti rokok ilegal sebanyak 254.600 batang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |