jpnn.com, JAKARTA - Polisi Polsek Mampang Prapatan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasilnya, petugas menangkap dua tersangka yang diketahui telah beraksi sebanyak sebelas kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.
"Tiga kali di Jakarta Selatan, lima kali di Jakarta Utara, tiga kali di Bekasi," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya dalam konferensi pers, Kamis.
Purwaditya mengatakan kedua tersangka berinisial YW (36) dan MAP (35).
Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB saat petugas melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) di wilayah Mampang Prapatan.
Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya terlihat mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung.
"Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.








.jpeg)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)














