Bernilai Miliaran Rupiah, Land Cruiser Suap untuk Bupati Kuansing Ternyata Barang Bekas

3 weeks ago 13

Bernilai Miliaran Rupiah, Land Cruiser Suap untuk Bupati Kuansing Ternyata Barang Bekas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar yang diduga menjadi pemulus suap jabatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) berstatus sebagai barang bekas (second).

“Kendaraan ini kan statusnya second. Jadi, masih atas nama orang lain gitu ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK tengah mendalami riwayat perolehan mobil tersebut yang diduga menjadi instrumen suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing periode 2021-2025 Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman agar terpilih menjadi Sekda Kuansing.

“Ini masih terus didalami ya seperti apa perolehan dari mobil itu,” katanya.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK akan memanggil pihak pemberi sewa atau leasing dalam penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

“Artinya, penyidik juga membutuhkan keterangan dari pihak leasing terkait bagaimana mekanisme pembelian yang dilakukan oleh saudara ZKN ini selaku Sekda Kuansing, dan juga bagaimana peran dari ARD ini yang namanya digunakan untuk pengajuan leasing tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK mengungkapkan bahwa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar pemulus suap jabatan Bupati Kuansing berstatus bekas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |