BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK

3 weeks ago 12

 PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPANRB 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK.

PermenPANRB 9 Tahun 2026 yang diteken MenPAN-RB Rini Widyantini pada 9 Juni, itu mengatur mekanisme pengalihan P3K PW ke PPPK.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sudah bisa dilakukan setelah masa kontrak satu tahun," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Jumat (3/7).

Berikut mekanisme pengangkatan P3K PW ke PPPK sesuai PermenPANRB 9 Tahun 2026:

1. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Pengangkatan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan perincian kebutuhan PPPK kepada menPANRB 

b. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah;

BKN pastikan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 jadi payung hukum pengangkatan PPPK paruh waktu (P3K PW) menjadi PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |