Bromo Dibuka Lagi Pascakebakaran, TNBTS Tetapkan Aturan Tiket Wisatawan

2 hours ago 2

Sabtu, 19 September 2026 – 14:41 WIB

Bromo Dibuka Lagi Pascakebakaran, TNBTS Tetapkan Aturan Tiket Wisatawan - JPNN.com Jatim

Sejumlah warga melihat kondisi vegetasi yang terdampak kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).Balai Besar TNBTS menutup total kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk mulai Sabtu (12/9) hingga batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut untuk mendukung penanganan kebakaran serta menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

jatim.jpnn.com, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka aktivitas wisata di Gunung Bromo mulai Sabtu (19/9).

Pembukaan dilakukan setelah kondisi kawasan dinyatakan aman pascakebakaran yang sempat melanda kawasan Bromo.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan peninjauan terhadap sejumlah aspek.

"Mulai dari keselamatan, daya dukung kawasan, hingga keberlangsungan perekonomian masyarakat," kata Rudi melalui keterangan resmi yang diterima di Kota Malang, Jumat (18/9).

Menurut Rudi, kawasan wisata Bromo dapat kembali dikunjungi wisatawan mulai Sabtu (19/9) pukul 00.01 WIB.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pengumuman Nomor PG.25/T.8/TU/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Pembukaan Kembali Kawasan Wisata Bromo.

Wisatawan yang sudah memiliki tiket kunjungan untuk periode 19-30 September 2026 dapat langsung memasuki kawasan Bromo sesuai tanggal yang tercantum pada tiket.

"Jadi, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali dan tiket itu tidak dapat di-reschedule maupun refund," ujarnya.

Gunung Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai 19 September 2026 setelah dinyatakan aman pascakebakaran. Tiket periode 19-30 September tetap berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |