Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal

3 hours ago 4

Jumat, 07 Agustus 2026 – 06:14 WIB

Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal - JPNN.com Bali

WNA asal Australia berinisial PJ, 55, resmi dideportasi, Kamis (6/9) kemarin melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama di Buleleng. Foto: Instagram @singaraja_imigrasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil langkah tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Pulau Bali.

Seorang WNA asal Australia berinisial PJ, 55, resmi dideportasi, Kamis (6/9) melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.

Bule Australia itu didepak dari Indonesia setelah ketahuan bekerja sebagai instruktur meditasi tanpa izin resmi dalam kegiatan bertajuk 7 Day Inner Growth.

Pelanggaran bule botak itu kian berat setelah tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan fakta bahwa yang bersangkutan sempat menggelar retreat di Vila Boreh, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) yang sebetulnya masih berlaku hingga 24 Agustus 2026.

Namun, izin tinggal tersebut justru dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

"Visa yang dimiliki sejatinya hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata atau kegiatan tertentu, bukan untuk bekerja ataupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dalam keterangan resminya.

Atas pelanggaran tersebut, PJ dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Seorang WNA asal Australia berinisial PJ, 55, resmi dideportasi, Kamis (6/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |