bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MS, 59.
Bule Australia dideportasi Jumat (4/9/2026) malam melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Sydney, Australia, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar.
Pemulangan paksa ini dilakukan setelah MS menyelesaikan seluruh proses hukum kasus narkotika serta masa pembimbingan program pembebasan bersyarat (PB) di Indonesia.
MS terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“MS dideportasi berdasar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi.
Selama menjalani hukuman, MS mendapatkan total remisi 37 bulan 30 hari.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023, ia kemudian menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar dan resmi berakhir pada 19 Agustus 2026.
Selesai masa pembimbingan, MS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















