jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sejumlah pekerja PT Mataram Tunggal Garment (MTG) mendatangi gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta pada Rabu (26/8).
Tujuan mereka ke sana adalah untuk mengadukan nasib mereka yang statusnya digantung oleh pihak perusahaan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan para pekerja menuntut supaya perhitungan pesangon sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Pesangon sudah diasuransikan, tinggal perusahaan memberikan surat perintah bayar agar hak pekerja dapat dicairkan,” katanya.
Setidaknya ada 350 pekerja yang masih belum memperoleh kepastian status kerja maupun hak-haknya.
Ketua Komisi D DPRD DIY R.B. Dwi Wahyu mengatakan hak-hak normatif pekerja harus tetap menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Kami melihat masih ada pekerja yang belum menerima gaji maupun pesangon, sementara PHK secara individual juga belum diputuskan," katanya.
Dia menyebut selama ini surat PHK belum diterbitkan, sedangkan pekerja masih dianggap bekerja.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















