jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang pria ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap juru parkir di warung mi ayam di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada 22 Juni 2026. Pelaku baru bisa ditangkap polisi pada 30 Agustus.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan saat kejadian korban berinisial MD (36) sedang menjaga parkiran.
"Kemudian ia didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir," katanya, Senin (31/8).
Pelaku yang tersinggung lalu menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Akibatnya korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan.
"Pelaku kami tangkap pada Minggu 30 Agustus 2026 di Kampung Bejen, Bantul," ujarnya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan akan menjadi proses hukum selanjutnya. (mcr25/jpnn)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















