jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Identitas delapan tersangka tersebut diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung,” ujar Taufik.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya berinisial LEV yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF yang merupakan pihak swasta.
KPK menduga ERW dan MF merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dugaan Pemberi dan Penerima Suap
Taufik menjelaskan, KPK menduga Adrianto bersama LEV berperan sebagai pihak yang memberikan suap.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















