jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KS, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di Kalimantan Timur dan berkantor pusat di Jakarta dinyatakan pailit pada 2020.
Polemik kepailitan PT KS kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara itu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/9).
Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan sejumlah dokumen penetapan yang berkaitan dengan proses kepailitan PT KS.
Kuasa hukum PT KS Prayogha Rizky mengatakan secara formal proses kepailitan terlihat berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, dia menilai persoalan justru muncul ketika prosedur tersebut dijalankan.
"Dalam prosedur yang dijalankan itu ada indikasi-indikasi yang beritikad jahat, ada mens rea-nya dan saya menemukan banyak hal terjadi kecurangan di dalam proses tersebut (kepailitan, red)," kata Prayogha di PN Surabaya.
Menurut dia, pihaknya kini menelusuri kembali dokumen-dokumen yang menjadi dasar berbagai tindakan dalam proses kepailitan tersebut.
Salah satunya dengan mempertanyakan sejumlah penetapan pengadilan untuk mengetahui sejauh mana keputusan hakim pengawas dijalankan selama proses kepailitan.
Penelusuran dokumen dan pemberitaan sebelumnya menunjukkan adanya Penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)











