Dedi Mulyadi-Jenderal (Purn) Dudung Sepakat Taufik Hidayat Penganiaya YTR Diberi Hukuman Maksimal

3 weeks ago 10

Dedi Mulyadi-Jenderal (Purn) Dudung Sepakat Taufik Hidayat Penganiaya YTR Diberi Hukuman Maksimal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan YTR, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman sepakat agar Taufik Hidayat tersangka penyekapan dan penganiayan terhadap YTR diberi hukuman maksimal. 

Dedi mengatakan tersangka Taufik Hidayat harus bertanggung jawab atas tindak pidana kekerasan yang sudah dilakukan. Sebab, korban tidak hanya mengalami luka fisik yang berat dan serius, tetapi juga guncangan psikologis hingga trauma mendalam.

"Harapannya, hukuman maksimalnya sesuai dengan apa yang dilakukan," kata Dedi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (1/7).

Dedi mengatakan bahwa di persidangan nanti akan terungkap seluruh perbuatan yang dilakukan Taufik Hidayat. Apabila majelis hukum menilai tindakan tersangka salah, maka Taufik harus dihukum sesuai hukuman yang berlaku.

"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya, dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," ujarnya.

Dedi menegaskan hukuman maksimal yang dimaksud ialah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, KSP Dudung juga berharap tersangka penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap YTR itu bisa dihukum dengan adil dan tegas.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu pun mendukung pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang meminta Taufik Hidayat diproses tanpa menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). "Wah, saya sepakatlah," kata Dudung di Sumedang, Selasa (30/6).

Dedi Mulyadi dan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman sepakat Taufik Hidayat penganiaya YTR diberikan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |