bali.jpnn.com, TABANAN - Aparat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mulai menunjukkan taringnya.
Jajaran Imigrasi Tabanan menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang dinilai melanggar aturan keimigrasian di Bali.
WNA bernama Maduabuchi John Ndummadu diamankan aparat Imigrasi Tabanan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Selemadeg Timur, Rabu (26/8/2026) lalu.
“Yang bersangkutan nekat kabur saat hendak diperiksa petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen, dan
Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Baransano, Selasa (1/9/2026).
Menurut Merry Yolanda, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan WNA mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Imigrasi Tabanan bersama jajaran Polsek Selemadeg Timur dan pecalang setempat menyambangi lokasi kejadian.
"Setibanya di lokasi, petugas menemukan WNA tersebut menempati rumah kontrakan.
Namun, saat diminta menunjukkan paspor, yang bersangkutan justru melarikan diri ke area perkebunan warga," kata Merry Yolanda Baransano.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















