Dinas PUPP Situbondo Belum Kembalikan Kerugian Rp931 Juta, BPK Beri Tenggat Sebulan

13 hours ago 1

Kamis, 06 Agustus 2026 – 12:07 WIB

Dinas PUPP Situbondo Belum Kembalikan Kerugian Rp931 Juta, BPK Beri Tenggat Sebulan - JPNN.com Jatim

Plt Inspektur Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Imam M Anshori. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo masih memiliki kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp931,6 juta.

Kerugian tersebut merupakan bagian dari temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Inspektur Pemkab Situbondo Imam M Anshori mengatakan BPK sebelumnya menemukan potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp1,7 miliar.

Namun, hingga batas akhir pengembalian pada 28 Juli 2026, masih terdapat sekitar Rp931,659 juta yang belum diselesaikan.

"Jadi, hingga batas akhir 28 Juli lalu, Dinas PUPP tercatat belum mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah sejumlah Rp931.659.000," kata Imam, Rabu (5/8).

Berdasarkan rekomendasi BPK, Dinas PUPP masih diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan sisa kewajiban tersebut.

Jangka waktu penyelesaian itu terhitung sejak 29 Juli 2026.

Imam menjelaskan mekanisme penyelesaian kerugian negara/daerah tersebut mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemantauan Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara/Daerah.

Dinas PUPP Situbondo belum mengembalikan Rp931 juta dari temuan BPK. Sebagian besar sisa temuan berkaitan dengan proyek pekerjaan fisik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |