Dinkes Depok Sebut Baru 40 Persen SPPG yang Mengantongi SLHS

3 weeks ago 10

Kamis, 02 Juli 2026 – 16:00 WIB

Dinkes Depok Sebut Baru 40 Persen SPPG yang Mengantongi SLHS - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG dalam program MBG. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menggesa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mempercepat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 40 persen dari total 195 SPPG yang beroperasi di Kota Depok telah memiliki SLHS.

Capaian tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya yang baru mencapai 20 persen.

"Baru 40 persen yang memiliki SLHS. Memang meningkat dibandingkan sebelumnya yang masih sekitar 20 persen. Namun, kami terus menggesa agar seluruh SPPG segera memiliki sertifikat tersebut," ujar Devi.

Menurutnya, peningkatan jumlah SPPG yang memiliki SLHS perlu terus didorong melalui tindak lanjut atas rekomendasi hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan bersama puskesmas di masing-masing wilayah.

Selama proses pendampingan, Dinas Kesehatan dan puskesmas telah melakukan pemeriksaan serta memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola SPPG guna memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

"Selama ini Dinas Kesehatan bersama puskesmas telah melaksanakan IKL dan memberikan rekomendasi kepada pengelola SPPG. Kami berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga jumlah SPPG yang memiliki SLHS terus meningkat," jelasnya.

Untuk mempercepat proses pemenuhan sertifikasi tersebut, Dinas Kesehatan juga meminta dukungan dari camat dan lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

Kadinkes Depok, Devi Maryori sebut baru ada 40 persen SPPG yang telah mengantongi SLHS di Kota Depok

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |