Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman

1 week ago 46

Selasa, 08 September 2026 – 11:13 WIB

Disnaker Bali Respons Arahan Koster, Hitung Ulang Formula Upah Minuman - JPNN.com Bali

Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancarai awak media mengenai penetapan UMP Bali. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali langsung merespons permintaan Gubernur Wayan Koster untuk mengkaji kembali skema penerapan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan, Dewan Pengupahan Provinsi Bali maupun kabupaten/kota saat ini masih terus berproses membahas angka penetapan upah.

Ida Bagus Setiawan mengatakan pembahasan tersebut mengacu pada formula pertumbuhan ekonomi Bali yang tercatat 5,78 persen.

Kemudian proyeksi inflasi pada triwulan keempat sebagai acuan dasar perhitungan.

"Upah minimum pasti naik setiap tahun.

Saat ini kami menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi triwulan keempat sesuai formula dari pusat,” ujar Ida Bagus Setiawan dilansir dari Antara.

Ida Bagus Setiawan menambahkan penetapan upah minimum sektoral diprioritaskan untuk memacu upah di sektor pariwisata.

Terutama terkait penyediaan akomodasi serta makan dan minum, sehingga nilainya berada di atas UMK standar.

Kadisnaker & ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pembahasan UMP & UMK mengacu pada formula pertumbuhan ekonomi Bali yang tercatat 5,78 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |