Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Nadiem Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook

4 hours ago 1

Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Nadiem Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Salma Talita/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh majelis hakim, Selasa (30/6).

Hakim Anggota Andi Saputra secara tegas menyatakan terdakwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

Hakim Anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," ujar Andi saat membacakan dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Andi, alat bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Nadiem karena tidak terdapat persesuaian maupun hubungan sebab akibat yang jelas antarbukti.

Ia juga menilai tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) Nadiem yang menjadi jembatan penghubung (causal connection) atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.

Andi mengatakan Nadiem tidak pernah memerintahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti pula melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang," katanya.

Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diwarnai perbedaan pendapat oleh majelis hakim, Selasa (30/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |