Tuntut Hak Tanah Adat, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Arjuna HyperBowling

1 hour ago 1

Tuntut Hak Tanah Adat, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Arjuna HyperBowling

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral bagi ahli waris yang tengah memperjuangkan hak atas tanah adat seluas 24.000 meter persegi. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti-Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6).

Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan moral bagi ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing yang tengah memperjuangkan hak atas tanah adat seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan agar ahli waris kembali memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Mereka juga menilai praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah telah mengabaikan hak masyarakat dan merusak kepastian hukum melalui penggunaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan.

Massa aksi mengacu pada penjelasan tim kuasa hukum ahli waris yang menyebut Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group. Menurut mereka, objek tanah yang disengketakan berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketua Bidang Hukum DPP GRIB Jaya sekaligus perwakilan hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, memaparkan bahwa legalitas kepemilikan kliennya didasarkan pada Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II. Alas hak tersebut diperkuat oleh dokumen historis berupa Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak Tahun 1938/1947, serta Peta Desa Tahun 1982.

"Bukti kepemilikan yang diperoleh dari ahli waris yaitu berdasarkan Girik C Nomor 351 sebagaimana dalam peta dirincikan berada di lokasi ini. Tanah ini tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun," ujar Novianus di Jakarta, Selasa (30/6).

Sebaliknya, PT HD Arjuna mengeklaim menguasai lahan tersebut setelah membelinya dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Perusahaan kemudian memagari kawasan itu pada Oktober 2013 dan membangun kompleks fasilitas olahraga Club de Arjuna (Arjuna HyperBowling).

Putusan Kasasi Jadi Dasar Penguasaan Kembali Lahan

Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti-Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Jakbar, Selasa

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |