Nadiem & Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan-Dugaan Kriminalisasi

2 hours ago 1

Nadiem & Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan-Dugaan Kriminalisasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Nadiem Makarim didampingi Istrinya Franka Franklin saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6).

Putusan ini menuai reaksi keras dari Nadiem dan tim penasihat hukumnya yang menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, dia dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem secara praktis menyatakan dirinya divonis 15 tahun karena dituntut membayar uang pengganti yang tidak pernah ia miliki.

Seusai persidangan, Nadiem menegaskan bahwa semua fakta pengadilan telah diabaikan. Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.

“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab. Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal. Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.

Divonis 10 tahun penjara dalam perkara Chromebook, Nadiem Makarim menilai majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |