jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Metro Depok, dan Langit Biru akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari di dua lokasi berbeda, yakni Balai Kota Depok pada 16 September dan Perumahan Telaga Golf, Sawangan, pada 17 September.
Masing-masing lokasi menargetkan 200 kendaraan untuk mengikuti pengujian. Dengan demikian, total kendaraan yang menjadi sasaran kegiatan mencapai 400 unit.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan uji emisi tersebut terbuka untuk masyarakat umum sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kualitas udara.
“Uji emisi ini kami laksanakan secara gratis dan resmi untuk masyarakat. Kami mengajak para pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan emisi gas buang,” ujar Reni.
Syarat Mengikuti Uji Emisi Gratis
Reni menjelaskan, masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji emisi cukup membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah mengikuti pengujian, masyarakat akan mendapatkan sertifikat hasil uji emisi yang dapat diunduh melalui situs web SIUMI.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















