jpnn.com, JAKARTA - Konflik agraria yang berlarut, pemulihan hak atas tanah, ketimpangan penguasaan lahan, hingga koordinasi antarlembaga menjadi persoalan yang hendak dijawab melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Setelah melalui pembahasan intensif, DPR dan pemerintah merumuskan sejumlah mekanisme penyelesaian yang kemudian dibawa pada pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menjelaskan pemerintah menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Proses tersebut dilakukan secara intensif dengan tetap membuka ruang bagi masukan berbagai elemen masyarakat.
"Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” kata Iman.
Hasil pembahasan dirumuskan dalam 14 bab dan 53 pasal, mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.
Dalam pandangan fraksi, anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta turut menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi, terutama di wilayah dengan karakteristik khusus.
Dari pemerintah, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berharap RUU tersebut memberikan formula yang lebih jelas agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















