jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menutup tempat penampungan sampah (TPS) ilegal di Jalan Vikamas Tengah, Kapuk Muara, Penjaringan, mendapat apresiasi dari kalangan legislator di Kebon Sirih.
Meski demikian, kebijakan gubernur itu perlu segera terealisasi di lapangan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau menilai penutupan TPS ilegal tidak boleh berhenti sebagai instruksi administratif.
Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP DKI Jakarta bisa segera menertibkan secara menyeluruh.
“Saya mengapresiasi ketegasan gubernur. Instruksinya sudah tepat,” ujar Bun, beberapa waktu lalu.
Menurut Bun, keberadaan TPS ilegal bukan sekadar masalah estetika kota.
Namun, berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Karena itu, instruksi gubernur harus segera ditindaklanjuti.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















