bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Kuta Selatan, Badung.
Kedua pelaku ditangkap di tempat kerja mereka tanpa perlawanan berarti, Sabtu (5/9) dini hari lalu.
Kedua tersangka diketahui berinisial DM, 30, dan JBM, 24, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/767/IX/2026/SPKT/POLDA BALI yang dilayangkan oleh korban, KI.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali untuk menguji pertanggungjawaban perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Senin (7/9).
Aksi pencurian ini bermula pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, korban KI memarkir sepeda motor Honda Vario warna putih DK 5535 UW di depan sebuah warung di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kuta Selatan.
Sekitar pukul 05.00 WITA, korban terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah raib.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















