Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan?

6 hours ago 2

Selasa, 01 September 2026 – 20:04 WIB

Dua Cewek Thailand Dituntut Delapan Tahun Gegara 300 Gram Hasis, Melawan? - JPNN.com Bali

Dua perempuan WN Thailand Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech seusai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (1/9). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi nekat dua perempuan warga negara asing (WNA) asal Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech, menyelundupkan narkotika jenis hasis ke Bali, berbuntut panjang.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (1/9), kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung dengan hukuman delapan tahun penjara.

Kedua perempuan muda dari negeri Jiran itu dinilai terbukti menyelundupkan 308,25 gram narkotika jenis hasis ke Bali.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar JPU I Gede Gatot Hariawan dilansir dari Antara.

Selain hukuman fisik, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang Selasa (8/9).

Kasus ini terungkap saat kedua terdakwa mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand pada Selasa (10/3/2026) lalu.

Petugas Bea dan Cukai yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan X-Ray serta penggeledahan badan.

Dua cewek Thailand, Mayuree Prasomtong dan Nontiya Janpech dituntut delapan tahun penjara di PN Denpasar seusai menyelundupkan 300 gram hasis ke Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |