Dukung Proses Hukum Polisi Tersangka Korupsi MBG, Sahroni: Tak Ada yang Kebal Hukum

3 weeks ago 13

 Tak Ada yang Kebal Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap Polri dan Kejagung yang tanpa pandang bulu memberantas seluruh pihak yang melakukan tindak pidana dalam program makan bergizi gratis atau MBG.

Hal itu disampaikan Sahroni setelah Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Kamis (2/7), menyebut Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

"Saya yakin Polri 1000% tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG," kata Sahroni melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan bahwa prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu. Jadi, langkah Polri sudah tepat sebagai institusi garda terdepan yang mendukung program prioritas Presiden Prabowo ini," tutur Sahroni.

Dia menekankan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum harus memberikan dukungan penuh terhadap agenda bersih-bersih program MBG yang menjadi prioritas pemerintah.

Semua pihak juga harus bersatu membersihkan instansinya masing-masing dari oknum-oknum yang diduga terlibat korupsi MBG.

"Kalau Kejagung sudah mengusut dan menangkap siapa pun berdasarkan alat bukti yang cukup, jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukumnya. Tiru langkah Polri ini," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap Polri dan Kejagung yang tanpa pandang bulu memberantas korupsi MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |