jakarta.jpnn.com - Dua pria berinisial DDK dan M ditangkap polisi karena mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap ketika polisi memeriksa mobil Daihatsu Xenia di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/9) dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar, Kamis (3/9).
Dia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika Personel Polsek Metro Tamansari tengah melaksanakan razia stasioner.
Tujuannya ialah mengantisipasi aksi kejahatan jalanan di wilayah Tamansari.
Kemudian, di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, petugas melihat sebuah mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang.
Kendaraan tersebut sempat memutar balik dan melawan arah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
"Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," ujar Bobby.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















