jakarta.jpnn.com - Pasangan suami istri berinisial YM dan PI ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan itu.
Petugas Polres Metro Jakarta Barat yang menerima laporan pun langsung terjun ke lokasi, Minggu (13/9) sekitar pukul 03:00 WIB.
"Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo di Jakarta, Kamis (17/9).
Petugas menyita sebanyak 20 paket sabu-sabu dengan total berat netto 165,4 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip sedang berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat netto 97,8 gram.
“Barang bukti lainnya berupa satu plastik klip sedang lainnya berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat netto 67,6 gram," ujarnya.
petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















