jpnn.com, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan disebabkan minimnya kewenangan aparat penegak hukum.
Menurutnya, kewenangan penegak hukum saat ini justru sudah besar sehingga perlu diimbangi sistem akuntabilitas serta checks and balances yang efektif.
Hal itu disampaikan Erry saat memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.
“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum. Bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar,” kata Erry.
Dia menilai persoalan utama justru terletak pada pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut.
"Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut,” ujarnya.
"Ini membuat kewenangan-kewenangan yang besar tersebut menjadi mudah disalahgunakan dan pada akhirnya berdampak pada lemahnya pemberantasan korupsi,” lanjut Erry.
Dalam paparannya, Erry juga mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan pemulihan maupun perampasan aset hasil kejahatan.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















