Eksepsi Ditolak, Eks Bupati Pati Sudewo Bersikukuh Tak Terlibat Korupsi

2 hours ago 2

Senin, 29 Juni 2026 – 14:55 WIB

Eksepsi Ditolak, Eks Bupati Pati Sudewo Bersikukuh Tak Terlibat Korupsi - JPNN.com Jateng

Mantan Bupati Pati Sudewo. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Pati Sudewo.

Dengan demikian, perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6).

"Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Edwin.

Menanggapi putusan tersebut, Sudewo menyatakan menghormati keputusan majelis hakim dan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif.

"Hakim telah memutuskan eksepsi saya tidak dapat diterima. Artinya, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga nanti putusan akhir. Insya-Allah kami akan kooperatif mengikuti seluruh proses persidangan," kata Sudewo.

Dia mengaku tetap optimistis dapat membuktikan dirinya tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Saya juga memiliki instrumen untuk membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.

Eks Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya seusai eksepsi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |