Eri Cahyadi Batasi Iuran RT RW Surabaya, Pungutan Selain Keamanan & Kebersihan Dilarang

3 weeks ago 10

Sabtu, 11 Juli 2026 – 20:22 WIB

Eri Cahyadi Batasi Iuran RT RW Surabaya, Pungutan Selain Keamanan & Kebersihan Dilarang - JPNN.com Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan penarikan iuran di lingkungan RT dan RW. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran yang membatasi jenis pungutan warga agar tidak terjadi praktik penarikan dana di luar ketentuan.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.

Eri menegaskan hanya ada tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh pemerintah daerah.

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7).

Aturan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Selain tiga jenis iuran tersebut, seluruh bentuk pungutan lain dinyatakan tidak diperbolehkan.

Larangan itu mencakup pungutan bagi warga yang pindah datang, biaya pemasangan internet, biaya pembuatan surat pengantar RT/RW, pungutan pendataan warga, hingga pungutan lain yang sejenis.

Meski demikian, warga tetap dapat memberikan sumbangan untuk kepentingan lingkungan. Namun, pemberian tersebut harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktunya oleh pengurus RT/RW.

Pemkot Surabaya membatasi pungutan RT RW. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, sementara pungutan lain dilarang

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |