jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang ayah berinisial AS (41) diduga melakukan kekerasan seksual kepada anaknya yang berusia 17 tahun.
Perbuatan bejat sang ayah tersebut telah terjadi sejak 2021 dan berulang kali dilakukan pelaku.
Terakhir, dilakukan lagi oleh pelaku pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rubaru.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan borgol dan rantai untuk melumpuhkan serta memaksa korban.
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami itu kepada seseorang yang dipercaya, lalu keesokan harinya, yakni pada 28 Agustus 2026 dilaporkan ke Mapolresta Sumenep.
Saat menerima laporan, Tim Reskrim Polresta Sumenep langsung bergerak cepat, melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan menangkap terlapor, sehari setelah laporan diterima Polresta Sumenep.
"Saat ini terlapor yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ditahan di Mapolresta Sumenep," kata Kapolresta Sumenep Kombes Ariek Indra Sentanu di Sumenep, Senin (31/8).
Polresta Sumenep telah menerjunkan tim khusus guna memberikan pendampingan kepada anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya untuk memulihkan trauma korban.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















