Gibran Pantau Satwa, Guru Besar Usakti Dorong Penyusunan SOP Penyelamatan Saat Bencana

3 hours ago 7

Gibran Pantau Satwa, Guru Besar Usakti Dorong Penyusunan SOP Penyelamatan Saat Bencana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Foto: arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantau langsung kondisi satwa di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme penyelamatan satwa dalam situasi darurat atau force majeure.

Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahadiansyah mengatakan regulasi terkait perlindungan satwa pada dasarnya telah tersedia.

Menurutnya pemerintah masih memerlukan prosedur yang lebih spesifik untuk menghadapi kondisi bencana yang membutuhkan penanganan cepat.

Trubus menilai harus ada kejelasan mengenai prosedur evakuasi satwa, pembagian tanggung jawab, hingga kementerian atau lembaga yang memegang kendali ketika kondisi darurat terjadi.

“Intinya Wapres harus bisa keluarkan kebijakan. Setelah blusukan satwa buat kebijakan force majeure, harus apa, SOP juga harus tegas. Peraturan teknis ada, siapa yang tanggung jawab, siapa yang melakukan penanganan,” kata Trubus dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

Menurut dia, keberadaan SOP khusus menjadi penting karena bencana dapat terjadi sewaktu-waktu dan membutuhkan respons cepat serta koordinasi lintas lembaga.

Pemerintah, lanjut Trubus, juga perlu menyiapkan skenario evakuasi apabila satwa harus segera dipindahkan dari habitat yang terancam menuju kawasan yang lebih aman.

Dengan mekanisme yang jelas, proses penyelamatan tidak lagi bergantung pada keputusan yang bersifat insidental ketika bencana sudah terjadi.

Wapres Gibran memantau satwa di tengah ancaman karhutla, Guru Besar Usakti dorong penyusunan SOP penyelamatan saat bencana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |