Gubernur Jateng Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp 51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

2 hours ago 2

Gubernur Jateng Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp 51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi (tengah, topi hitam) mengecek penyaluran BLT DBHCHT di Pabrik PT Djarum, Senin, 29 Juni 2026. Foto: Pemprov Jateng

jpnn.com, KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada para pekerja di sektor pertembakauan.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan total penerima BLT DBHCHT di Jawa Tengah mencapai 85.000 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp 51 miliar.

"Di Jawa Tengah ini total penerimanya 85.000 orang, nilainya Rp 51 miliar," kata Luthfi saat menyerahkan BLT DBHCHT secara simbolis kepada lima pekerja di PT Djarum Brak Karangbener, Kabupaten Kudus, Senin, 29 Juni 2026.

Bantuan tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan.

Ribuan orang penerima itu tersebar di 33 kabupten/kota, 136 kecamatan, dan 663 desa/kelurahan. Hanya ada dua daerah yang tidak mendapatkan alokasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena kebutuhan penerima sudah dipenuhi dari alokasi masing-masing daerah, yaitu Kota Tegal dan Kabupaten Pekalongan.

Periode penyaluran mulai 23 Juni 2026 sampai 8 Juli 2026. Tercatat hingga Senin pagi, 29 Juni 2026, sudah tersalurkan sebanyak Rp 28,9 miliar atau 56,84% dengan jumlah penerima manfaat 48.313 orang. Penyaluran bantuan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia.

Sementara dari total 85.000 penerima manfaat tersebut, jumlah penerima di Kabupaten Kudus ada 26.565 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp15,9 miliar. Sekitar 5.069 penerima di Kudus merupakan pekerja di PT Djarum.

Maka dari itu Ahmad Luthfi secara langsung mengecek penyaluran BLT DBHCHT tersebut di Pabrik PT Djarum. Di mana masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan senilai Rp600.000 untuk periode dua bulan (Mei-Juni).

Pemprov Jateng menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada para pekerja di sektor pertembakauan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |