Gubernur Pramono Ancam Tindak Tegas Swasta Pembuang Sampah Secara Ilegal

2 hours ago 2

Gubernur Pramono Ancam Tindak Tegas Swasta Pembuang Sampah Secara Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Menteri Kesehatan, Budi Gunadi saat meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026). ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan tindakan tegas pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal guna menjaga kebersihan lingkungan ibu kota.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," ujar Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai tumpukan sampah di sejumlah lokasi, termasuk di sekitar Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Pramono telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangani persoalan tersebut.

Salah satu penyebab penumpukan sampah dalam jumlah besar, seperti yang terjadi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, adalah praktik ilegal pengelolaan sampah oleh pihak swasta.

Para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, namun dalam prakteknya menimbun sampah di lahan publik sepanjang sekitar 700 meter.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," kata Pramono.

Pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. "Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya," ujarnya.

Pemprov DKI pun telah mengerahkan 10 truk dari Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk mempercepat proses pembersihan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan tindakan tegas terhadap pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |