jatim.jpnn.com, JOMBANG - KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menandatangani kontrak jam’iyah atau pakta integritas setelah resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8).
Diketahui, Gus Kikin menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 setelah menjadi salah satu usulan peserta muktamar, lalu dipilih oleh Ahlul Halli Wal aqdi (Ahwa).
“Saya telah menandatangani kontrak Jam'iyah dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan, supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” kata Gus Kikin di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Gus Kikin membacakan delapan poin yang ada di dalam kontrak jam’iyah itu. Pertama, pernah menjadi fungsionaris pengurus besar harian Syuriyah atau Tanfidziyah, atau pengurus harian lembaga PBNU sekurangnya satu masa khidmat.
Kedua, lulus kaderisasi Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama.
“Tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 Ayat 5,” ujarnya.
“Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir,” imbuh dia.
Kelima, bersedia menjalankan tugas Ketua Umum PBNU dengan sungguh dan tanggung jawab, seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 Ayat 2 dan Pasal 72.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















