bali.jpnn.com, BULELENG - Langkah tegas kembali diambil jajaran Imigrasi Bali.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial PHT, dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pria uzur berusia 68 tahun itu karena overstay selama 481 hari.
Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor ini dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (2/9/2026) sore lalu.
Kasus ini terungkap setelah masa berlaku ITAS penanaman modal milik PHT tercatat berakhir sejak 18 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan, PHT mengaku sempat mengurus perpanjangan izin tinggalnya pada Maret 2025 melalui jasa pihak ketiga alias agensi.
Namun, proses tersebut diduga terbengkalai dan tidak diselesaikan oleh agensi terkait.
Dampaknya PHT tercatat overstay hingga 12 Agustus 2026.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















