Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut, Begini Skema Pencairan Dana Nasabah

7 hours ago 5

Sabtu, 19 September 2026 – 09:34 WIB

Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut, Begini Skema Pencairan Dana Nasabah - JPNN.com Bali

Kondisi BPR Pasarraya Kuta setelah dicabut izin oleh OJK. LPS memastikan simpanan nasabah kembali, Denpasar. Foto: ANTARA/HO-LPS

bali.jpnn.com, DENPASAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) minta nasabah PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, bersikap tenang.

LPS menjamin simpanan dana para nasabah dipastikan akan dibayar menyusul dicabutnya izin usaha BPR Pasarraya Kuta, 17 September 2026 setelah pengurus dan pemegang saham tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas permasalahan permodalan dan likuiditas.

Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengatakan pihaknya sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang dan tidak panik.

LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku," kata Damaiyanti Sakti dilansir dari Antara.

LPS memastikan seluruh hak simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan menggunakan dana milik LPS.

Damaiyanti Sakti mengatakan LPS saat ini sedang menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya untuk menetapkan jumlah simpanan yang layak dibayar.

Proses pencocokan data tersebut ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) minta nasabah PT BPR Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, bersikap tenang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |