bali.jpnn.com, DENPASAR - Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan September 2026.
Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi.
Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Senin hari ini (14/9), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung hadir di dua tempat berbeda, yakni Damkar Dalung (timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Layanan SIM Keliling mulai berlangsung pukul 08.30 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling hadir di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)













