jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Satlantas di wilayah DI Yogyakarta kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling dan Satpas pada hari ini, Rabu (9/9).
Layanan ini mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu mengantre lama.
Berdasarkan data resmi pelayanan SIM di wilayah Kabupaten Sleman dan Gunungkidul, berikut adalah perincian lokasi dan jam operasional untuk hari Rabu, 9 September 2026:
Wilayah Kabupaten Sleman
SATPAS Polresta Sleman
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan: SIM Baru dan Perpanjangan SIM
SIM Corner Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan: Khusus Perpanjangan SIM A & SIM C
Wilayah Kabupaten Gunungkidul
SATPAS Polres Gunungkidul
Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Layanan: SIM Baru dan Perpanjangan SIM
SIMPITU (Toserba Sambipitu, Patuk)
Waktu: 09.00 WIB – Selesai
Layanan: Khusus Perpanjangan SIM A & SIM C
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM imbau untuk menyiapkan berkas persyaratan administrasi terlebih dahulu dari rumah:
- Fotokopi E-KTP dan SIM lama (masing-masing 3 lembar).
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa/Psikologi dan Surat Keterangan Kesehatan Fisik (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















