jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi Anda warga Yogyakarta yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas di wilayah Sleman, Gunungkidul, dan Bantul membuka layanan SIM Keliling serta Satpas hari ini, Senin 7 September 2026.
Layanan keliling dan layanan terpadu ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Bagi pemohon SIM baru, proses pembuatan tetap harus dilakukan langsung di Satpas Polresta atau Polres setempat.
Berikut ini jadwal lengkap pelayanan SIM pada hari ini, Senin 7 September 2026.
Wilayah Sleman
Satpas Polresta Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Sleman: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Wilayah Bantul
Kantor Dinas Arsip Prov. DIY: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
Wilayah Gunungkidul
Satpas Polres Gunungkidul: Pukul 08.00 – 11.00 WIB (Layanan SIMMADE/SIM PITU/SIM Station libur/tidak beroperasi pada hari Senin)
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan dari rumah:



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















