Jaksa Tahan Polisi Bripka YML yang Terlibat Korups Bansos di Labusel

1 hour ago 2

Jaksa Tahan Polisi Bripka YML yang Terlibat Korups Bansos di Labusel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Bripka YML memasuki mobil tahanan usai menjalani tahap II di Kejari Labuhanbatu Selatan sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Kotapinang. ANTARA/HO- Kejari Labuhanbatu Selatan.

jpnn.com - Seorang polisi berinisial Bripka YML (31) yang terlibat korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun anggaran 2024 ditahan oleh jaksa.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Labusel menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga saat dihubungi dari Medan, Minggu (26/7/2026).

Dia menyebut Bripka YML merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, lima tersangka lainnya telah lebih dahulu diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum melalui proses tahap II.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labusel tertanggal 16 Juli 2026, tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang.

Selanjutnya, penuntut umum akan segera mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan para tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar segera disidangkan.

Dia mengatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Polisi berinisial Bripka YML (31) yang terlibat korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Labusel ditahan jaksa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |