bali.jpnn.com, DENPASAR - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Oja mengatakan akal imitasi alias artificial intelligence (AI) telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No: 1/Peraturan-DP/I/2025.
Peraturan Dewan Pers tersebut mengatur tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
"Di sana diatur secara lengkap bagaimana AI masuk ke ruang redaksi,” ujar Emanuel Dewata Oja saat pelatihan peningkatan kapasitas jurnalistik di Denpasar, Sabtu (5/9) kemarin.
Edo, sapaan akrabnya menegaskan penggunaan AI pada dasarnya tidak dilarang, tetapi ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, terutama kewajiban mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Edo berharap sosialisasi aturan ini dapat menghindarkan jurnalis dari kesalahan, misinformasi, disinformasi, maupun gugatan hukum.
Ia juga minta jurnalis tidak menjadi budak mesin.
Apalagi karya jurnalistik mudah bersinggungan dengan rezim hukum.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati. Jika tanpa pengetahuan yang cukup, pasti tidak siap menghadapinya," kata Emanuel Dewata Oja.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















