Kabar Terbaru Nasib Honorer Belum Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

6 hours ago 4

Kabar Terbaru Nasib Honorer Belum Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masih ada guru honorer belum diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PALEMBANG – Berikut ini kabar terbaru terkait nasib sisa honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maupun PPPK Paruh Waktu.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan Mondyaboni mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat berkaitan dengan nasib guru honorer.

"Kita (Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, red) masih menunggu regulasi dan kebijakan dari pusat. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini ada kabar baik, sehingga mereka juga mendapatkan kepastian status," kata Mondyaboni di Palembang, Senin (27/7).

Dia memastikan guru non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Mondyaboni mengatakan, memang masih terdapat sejumlah guru yang belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, karena masa kerja mereka saat pendataan belum mencapai dua tahun.

"Guru-guru tersebut sampai sekarang masih tetap mengajar di sekolah. Untuk sementara, gaji mereka masih dapat dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini," katanya.

Dijelaskan bahwa pembayaran honor melalui dana BOS dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Jumlah guru dengan status tersebut di Sumatera Selatan sudah tidak banyak lagi.

Bagaimana nasib honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu? Silakan disimak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |