KaisarTV Resmi Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan UU ITE

19 hours ago 7

KaisarTV Resmi Laporkan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan UU ITE

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur bersama kuasa hukumnya, Army Mulyanto, S.H saat melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KaisarTV secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/4105/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 Juni 2026.

Langkah hukum ini ditempuh oleh Pemimpin Redaksi KaisarTV, Abdul Gafur, setelah menemukan adanya penggunaan potongan konten Podcast milik KaisarTV tanpa izin untuk kepentingan komersial oleh Ecohome Indonesia.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan pelanggaran tersebut diketahui pada 24 Mei 2026 melalui berbagai platform digital, termasuk Instagram, TikTok, Threads, dan YouTube Shorts.

Dalam konten yang diunggah, Ecohome Indonesia diduga mengambil dan memanfaatkan cuplikan podcast produksi KaisarTV sebagai bagian dari materi promosi dan pemasaran mereka.

Gafur menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak ekonomi atas karya cipta yang dimiliki, tetapi juga berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini berinvestasi dalam proses produksi konten, mulai dari riset, pengembangan ide, produksi, hingga distribusi kepada publik.

"KaisarTV dibangun dengan kerja keras, dedikasi tim, waktu, tenaga, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit, serta kepercayaan jutaan penonton muda Indonesia. Konten kami bukan aset yang bisa diambil begitu saja untuk kepentingan komersial pihak lain tanpa izin. Karena itu, penggunaan konten tanpa izin untuk kepentingan komersial merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele,” ujar Gafur.

Laporan ini diajukan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KaisarTV telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan UU ITE dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Ecohome Indonesia ke Polda Metro Jaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |