jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan ketiga tersangka merupakan unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), perusahaan pengembang perumahan yang terlibat dalam proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Karawang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan,” kata Dedy di Karawang, Jumat (4/9).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
Dedy menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan 495 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik, dan dokumen fisik bangunan.
Dugaan Kredit Fiktif pada Proyek Perumahan
Perkara tersebut berkaitan dengan PT BAS yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















