Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Rancangan Perbup Sumbawa Barat, Ini Catatannya

3 hours ago 7

Kamis, 06 Agustus 2026 – 19:37 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Rancangan Perbup Sumbawa Barat, Ini Catatannya  - JPNN.com Bali

Penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Ketua Pokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat Kanwil Kemenkum NTB bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa, Kamis (6/8). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (6/8).

Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy.

Taufan Arisandy menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta disusun sesuai kaidah teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kemudian Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Terakhir Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam forum tersebut, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Sumbawa Barat, Herry, menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Daerah serta Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian pagu anggaran Tahun Anggaran 2026.

Perubahan tersebut berdampak pada besaran alokasi dana yang akan diterima desa sehingga memerlukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Bupati.

Kanwil Kemenkum NTB kembali memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah dengan menggelar Rapat Harmonisasi Raperbup Sumbawa Barat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |